Profil Pemerintahan Desa

Profil Pemerintahan Desa

Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memilki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat. Pemerintah Desa adalah penyelenggaraan urusan Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Desa. Perangkat Desa unsur staf yang membantu kepala desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam Sekretariat Desa dan unsur pendukung tugas kepala desa dan pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan.Struktur Organisasi Tata Kerja selanjutya disebut SOTK adalah sistem kelembagaan dalam pengaturan tugas dan fungsi serta hubungan kerja.

Kepala Desa berkedudukan sebagai kepala pemerintah desa yang memimpin penyelenggaraan pemerintah desa. Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa ,melaksanakan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Kepala Desa memiliki fungsi sebagai berikut :Menyelenggarakan pemerintah desa seperti tata kelola ,pemerintahan, penetapan peraturan desa, pembinaan masalah pertahanan, pembinaan ketentraman, dan ketertiban melakukan upaya perlindungan masyarakat,administrasi kependudukan serta penataaan dan pengelolaan wilayah.Melaksanakan pembangunan,seperti pembangunan sarana prasarana perdesaan , pendidikan dan kesehatan. Pembinaan kemasyarakatan ,seperti pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat,partisipasi masyarakat,sosial budaya masyarakat keagamaan dan ketenagakerjaan. Pemberdayaan masyarakat seperti pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat dibidang budaya,ekonomi,politik,lingkungan hidup,pemberdayaan keluarga,pemuda,olah raga dan karang taruna. Menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya dan tugas lain sesuai peraturan perundang-undangan.

Sekretaris Desa  berkedudukan sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa,dan Bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi Pemerintahan. Sekretaris Desa  memiliki fungsi  seperti :Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah,administrasi surat menyurat,arsip dan ekspedisi,Melaksanakan urusan Umum seperti penataan administrasi Perangkat Desa,Penyediaan prasarna Perangkat Desa dan kantor,penyiapan rapat,pengadministrasian asset,inventarisasi,perjalanan dinas dan pelayanan umum,Melaksanakan urusan Keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan,administrasi sumber – sumber pendapatan dan pengeluaran,verifikasi administrasi keuangan dan administrasi penghasilan Kepala Desa ,Perangkat Desa,BPD dan Lembaga pemerintahan Desa lainnya,dan Melakukan urusan perencanaan seperti menyusun RAPBDesa,menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan melakukan monitoring dan evaluasi program,serta penyusunan laporan.

Kepala Urusan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat dan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.

Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum memiliki fungsi melaksanakan urusan Ketatausahaan, Seperti Tata naskah dinas, Administrasi surat menyurat,Arsip dan ekspedisi,Penataan administrasi perangkat desa, Penyediaan sarana prasarana perangkat desa dan kantor,Penyiapan rapat,Pengadministrasian aset,inventarisasi,perjalanan dinas dan Pelayanan umum,Mengkoordinasi urusan perencanaan seperti Menyusun RAPBDesa,menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan,melakukan monitoring dan evaluasi,serta penyusunan laporan.

Kepala Urusan Keuangan memiliki fungsi melaksanakan urusan Administrasi Keuangan, Seperti :

Pengurusan administrasi keuangan,Administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran,Verifikasi administrasi keuangan,Administrasi penghasilan kepala desa ,perangkat desa,BPD dan lembaga pemerintahan desa lainnya.

Kepala Urusan Perencanaan memiliki fungsi melaksanakan koordinasi urusan  perencanaan,Seperti :

Menyusun RAPBDesa,Inventarisasi data pembangunan desa,Monitoring dan evaluasi program,Penyusunan laporan.

Kepala Seksi berkedudukan sebagai unsure pelaksana teknis dan bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional.

Kepala Seksi Pemerintahan memiliki fungsi  seperti :Melaksanakan tata praja pemerintahan,Menyusun rancangan regulasi desa,Pembinaan masalah pertanahan,Pembinaan ketentraman dan ketertiban,Pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat,Kependudukan,Penataan dan pengelolaan wilayah,Pendataan dan pengelolaan profil desa.

Kepala Seksi Kesejahteraan memiliki fungsi  seperti :Melaksanakan pembangunan Sarana dan Prasarana Perdesaan,Pembangunan bidang pendidikan dan kesehatan,Sosialisasi dan pemberdayaan ,masyarakat dibidang budaya,ekonomi,politik,lingkungan hidup,Pemberdayaan keluarga,pemuda,olah raga,dan karang taruna.

Kepala Seksi Pelayanan memiliki fungsi  seperti :

Melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat,Peningkatan upaya partisipasi masyarakat,Pelestarian nilai social budaya masyarakat,kegamaan dan ketenanagekerjaan

Kepala Dusun  berkedudukan sebagai unsur satuan tugas kewilayahan dan bertugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugas di wilayahnya.

Kepala Dusun  memiliki fungsi  seperti :Pembinaan ketentraman dan ketertiban,pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat,mobilitas kependudukan dan penataan serta pengelolaan wilayah,Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya,Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan untuk meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungan,Melakukan upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.

Pemerintah Desa Argopeni Kecamatan Ayah Kabupaten Kebumen terdiri dari satu orang Kepala Desa,Satu orang Sekretaris Desa,3 orang Kepala Urusan,3 orang Kepala Seksi,3 orang Kepala Dusun dan 1 orang Staf.Dari kedubelas orang tersebut dua diantaranya perempuan sedangkan yang lainnya laki-laki.

Adapun Struktur Organisasi Tata Kerja Pemerintah Desa Argopeni adalah sebagai berikut :

Kepala Desa                : Tursino,S.H.

Sekretaris Desa           : Sholihun,S.Pd.I.

Kaur TU dan Umum      : Siti Roisah

Kaur Keuangan             : Endah Martanti DR

Kaur Perencanaan         : Nanang Qosim

Kasi Pemerintahan         : Syamsul Khoeron,S.Sos.

Kasi Kesejahteraan        : Idris Afandi

Kasi Pelayanan              : A Sarino

Kadus I                          : Isma'il

Kadus II                         : Edi Priyanto

Kadus III                        : Yabin Puji Saputro

Staf                                : Rosidin